Perkembangan ekonomi di sejumlah negara sedang mengalami peningkatan, sehingga banyak kegiatan bisnis yang dapat dimulai untuk menciptakan lapangan kerja baru. Salah satu instrumen bisnis yang sedang berkembang pesat saat ini adalah mudharabah atau perjanjian hubungan keuangan antara dua pihak dimana satu menjalankan efektif manajemen risiko dan pengelolaan keuangan dan investor melepaskan uang mereka kepada pengelola untuk pengelolaan. Mudharabah adalah bentuk pembiayaan berbasis syariah dimana modal dari investor dikelola oleh pengelola seperti bank syariah untuk perusahaan atau usaha yang telah disepakati. Perjanjian mudharabah telah dipraktikkan selama ratusan tahun di berbagai wilayah di seluruh dunia di Asia, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa dengan variasi signifikan.
Bagaimana Mudharabah Berfungsi?
Konsep dasar dari mudharabah adalah hubungan keuangan antara dua pihak, biasanya antara pemodal (mudharib) dan pengelola (Rab-al-maal). Pemodal memberikan modal untuk diinvestasikan dan melakukan pengelolaan, sementara pemilik modal menyerahkan kepada pengelola yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan membuat keputusan yang tepat. Dengan demikian, pihak yang berinvestasi menyiapkan modal dan memilih pengelola yang akan mengelola modal mereka; pengelola memegang modal dan mengambil risiko untuk menjalankan bisnis; dan pemodal akan menerima pembagian keuntungan yang disepakati.
Untuk mulai melakukan pembiayaan atau investasi berdasarkan asas mudharabah, para pihak harus berkonsultasi dan menyusun perjanjian yang menentukan modal yang diinvestasikan dan bagaimana pendapatan akan dihitung. Perjanjian ini kemudian disahkan dan dibubuhi tanda tangan dan cap. Pada saat pemodal memiliki kontrol atas modal pada pengelola, semua aktivitas keuangan selanjutnya dilakukan oleh pengelola. Dari perspektif pengelola, mudharabah menawarkan cara untuk meningkatkan peluang keuntungan dengan mengurangi risiko dengan menggunakan kemampuan manajerial mereka untuk mempertahankan keuntungan tinggi.
Berapa Besar Profit yang Diterima Pemodal?
Mudharabah memungkinkan pemodal dan pengelola untuk mendapatkan keuntungan bersama. Keuntungan disebut al-mukhassasah dan dibagi dengan rasio yang sudah ditentukan sebelumnya. Rasio ini berdasarkan prinsip syariah bahwa pengelola dan investor (atau pemodal) berbagi hasil dari kegiatan usaha secara adil.
Besarnya al-mukhassasah biasanya ditentukan oleh kesepakatan keduanya atau hubungan simpan-pinjam. Di Indonesia, para pemodal dan pengelola mudharabah biasanya menyetujui komisi pengelolaan sebesar 1-2%, sementara al-mukhassasah dihitung sebagai persentase dari keuntungan bersih. Misalnya, jika pengelola menghasilkan keuntungan bersih sebesar 5%, maka mukhassasah adalah sebesar 3%.
Manfaat Mudharabah
Dengan melakukan perjanjian mudharabah sesuai prinsip syariah, para pemodal dan pengelola bisa mengambil manfaat dari instrumen jangka panjang ini. Modal yang diinvestasikan oleh para pemodal dapat digunakan untuk mengembangkan bisnis dengan menggunakan strategi pengelolaan risiko yang lebih profesional dan hasil yang lebih menguntungkan. Tentu saja, mudharabah juga memberikan keuntungan bagi pengelola. Selain mereka akan mendapatkan komisi dan bagian keuntungannya dari al-mukhassasah, mereka juga dapat mengembangkan bisnis mereka dengan menggunakan modal yang tersedia untuk memperluas penjualan dan pemasaran serta mengelola risiko dengan cara yang benar.
Mudharabah telah menjadi alat investasi yang populer di berbagai belahan dunia, khususnya Asia. Dengan meningkatnya pemboncengan global, para pengusaha dan pengelola dapat menggunakan mudharabah untuk tujuan keuangan untuk meningkatkan hasil investasi dan meningkatkan peluang keuntungan. Selain itu, mudharabah berfokus pada prinsip syariah, sehingga menghasilkan pendapatan yang lebih adil dan dapat dipertanggungjawabkan.