Islam adalah agama yang sangat kaya dengan tradisi dan nilai-nilai yang suci. Dalam hal ini, para ulama memiliki peran penting sebagai penjaga keberlangsungan ajaran-ajaran Islam tersebut. Salah satu konsep dalam Islam yang tidak bisa dipisahkan dari peran ulama adalah Ke Nu Antentang Ulama Yang Al Faqih Fi Mashalihi Al Khalqi.
Ke Nu Antentang Ulama Yang Al Faqih Fi Mashalihi Al Khalqi sendiri merupakan salah satu konsep dalam fikih Islam yang berfokus pada kebutuhan manusia. Konsep ini sangat erat kaitannya dengan pandangan tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam ruang lingkup konstitusi negara.
Dalam konsep Ke Nu Antentang Ulama Yang Al Faqih Fi Mashalihi Al Khalqi, para ulama diharapkan dapat memahami dan mengambil peran aktif dalam mengatasi berbagai masalah sosial yang terjadi di masyarakat. Misalnya, memfasilitasi upaya-upaya pengembangan ekonomi rakyat, memberikan solusi atas masalah-masalah pribadi dan keluarga, memberikan panduan kepada masyarakat dalam menjaga kondusifitas sosial-politik suatu negara atau wilayah.
Menurut Drs. M. Sunarto Abdurrachman (2007), Konsep Ke Nu Antentang Ulama Yang Al Faqih Fi Mashalihi Al Khalqi seharusnya dituangkan dalam bentuk kerjasama antara ulama dan pemerintah serta masyarakat. Salah satu contoh kerjasama tersebut adalah memiliki sebuah lembaga yang memfasilitasi bekerja sama antara tiga pihak tersebut dalam mencari solusi atas masalah sosial.
Selain itu, Ke Nu Antentang Ulama Yang Al Faqih Fi Mashalihi Al Khalqi juga memiliki urgensi dan relevansi dalam menghadapi sejumlah tantangan yang terjadi saat ini, seperti pemahaman agama yang salah, kemiskinan, penindasan, dan isu-isu sosial lainnya. Oleh karena itu, para ulama harus memberikan dukungan dan komitmen sepenuhnya untuk menjaga keberlangsungan umat Islam sesuai dengan ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya.
Hal ini sejalan dengan pendapat Dr. Azril Mohd Amin (2018), Ketua Eksekutif Center For Human Rights Research and Advocacy (CENTHRA) Malaysia yang menyatakan bahwa Ulama merupakan inti dari peradaban Islam di Indonesia. Oleh karena itu, para ulama harus memfokuskan perhatian pada pentingnya kerja sama antara ulama dengan pemerintah serta masyarakat dalam menjaga harmonisasi sosial dan politik.
Dalam implementasi Ke Nu Antentang Ulama Yang Al Faqih Fi Mashalihi Al Khalqi diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara signifikan. Semoga saja konsep ini dapat terus dikembangkan dan diimplementasikan oleh umat Islam di Indonesia agar peradaban Islam tetap eksis dan berkembang hingga ke depannya.