Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, keberadaan media siber di Indonesia juga menjadi bagian penting dalam menjamin kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan media tradisional. Kehadirannya memungkinkan publik untuk memperoleh informasi secara real-time, interaktif, dan tanpa batasan geografis. Penggunaan internet dan platform digital dalam menyampaikan berita dan opini memungkinkan pemberitaan yang lebih cepat dan lebih luas jangkauannya. Namun, karena sifatnya yang terbuka dan mudah diakses oleh siapa saja, media siber juga rentan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran etika jurnalistik.
Untuk menjaga profesionalisme dalam pengelolaan media siber, serta memastikan bahwa hak dan kewajiban media siber sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman bagi media siber di Indonesia.
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam menjalankan media siber secara etis dan bertanggung jawab. Beberapa prinsip yang diatur dalam pedoman ini antara lain:
1. Keadilan dan Kebenaran: Media siber harus berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka harus berusaha untuk memverifikasi informasi sebelum mempublikasikannya dan memberikan kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.
2. Kebebasan Berpendapat: Media siber harus memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mengemukakan kritik secara bertanggung jawab. Mereka harus menghindari praktek-praktek yang dapat membatasi kebebasan berpendapat, seperti sensor atau tindakan intimidasi terhadap para pengguna media siber.
3. Privasi dan Kehormatan: Media siber harus menjaga privasi individu dan menghormati martabat serta reputasi seseorang. Mereka tidak boleh mempublikasikan informasi pribadi tanpa izin atau melibatkan nama-nama yang tidak terkait dalam pemberitaan yang dapat merugikan.
4. Perlindungan Anak dan Remaja: Media siber harus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dan remaja dari konten yang tidak pantas atau berbahaya. Mereka harus menjaga dan mempromosikan standar etika dan moral dalam setiap konten yang mereka publikasikan.
5. Keterbukaan dan Akuntabilitas: Media siber harus transparan dalam hal kepemilikan dan sumber pendanaan mereka. Mereka juga harus siap menerima tanggung jawab atas setiap pemberitaan atau opini yang mereka sampaikan.
Pedoman ini juga mencakup prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam pengelolaan media siber, seperti hak cipta, kekerasan, atau penghinaan. Selain itu, pedoman ini juga memberikan panduan dalam menghadapi berita palsu (hoax) dan menghindari penyebaran konten yang berpotensi memicu konflik sosial.
Dewan Pers, bersama dengan organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, akan terus bekerja sama untuk mengawasi dan mengontrol media siber di Indonesia agar tetap menjalankan tugasnya dengan profesional, bertanggung jawab, dan memenuhi prinsip-prinsip kebebasan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.