Ayat pertama yang akan kita bahas adalah Surah Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini membahas tentang transaksi atau perjanjian hutang-piutang dengan beberapa persyaratan tertentu, salah satunya adalah kesaksian dua orang pria atau seorang pria dan dua orang wanita untuk menguatkan perjanjian tersebut. Meskipun tidak secara langsung berkaitan dengan konsep asuransi, prinsip kesaksian ini dapat dihubungkan dengan praktik asuransi di mana keabsahan klaim dapat diperkuat dengan adanya kesaksian dan bukti tertentu.
Contoh nyata dari penerapan prinsip kesaksian dalam asuransi adalah ketika seseorang mengajukan klaim pada perusahaan asuransi atas kerugian atau kerusakan pada properti mereka. Perusahaan asuransi akan meminta bukti seperti laporan polisi atau foto-foto sebagai bukti kerugian tersebut. Dalam hal ini, prinsip kesaksian dalam ayat Al-Quran dapat diidentifikasi sebagai landasan untuk memastikan kebenaran klaim dan mencegah penipuan.
Ayat kedua yang relevan dalam konteks asuransi adalah Surah Al-Hasyr ayat 7. Ayat ini mengatakan, Apa saja harta rampasan yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk kota-kota adalah merupakan kepunyaan Allah dan Rasul, untuk orang-orang miskin, orang-orang yang berhijrah (ke Madinah) agar jangan menjadi harta melingkar di antara orang-orang kaya saja. Ayat ini menyoroti pentingnya memberikan bantuan dan perlindungan kepada mereka yang kurang mampu dalam masyarakat.
Konsep keadilan sosial dalam ayat ini dapat diterapkan dalam asuransi, di mana perusahaan asuransi bertujuan untuk menyediakan perlindungan finansial bagi semua orang tanpa pandang bulu. Asuransi dapat memberikan perlindungan finansial terhadap risiko seperti kecelakaan atau sakit yang dapat menyebabkan beban finansial yang berat bagi individu atau keluarganya. Dalam konteks ini, prinsip keadilan sosial dalam Islam terkait dengan ayat tersebut mendukung pentingnya asuransi sebagai instrumen untuk membantu mereka yang kurang mampu.
Sebagai contoh, terdapat satu studi tahun 2019 oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menunjukkan bahwa lebih dari 80% warga dunia tidak memiliki akses layanan asuransi kesehatan. Dalam banyak kasus, individu atau keluarga dengan pendapatan rendah tidak mampu membayar biaya perawatan medis yang mahal ketika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Dalam situasi ini, asuransi kesehatan dapat menjadi solusi untuk melindungi mereka dari beban finansial yang berat.
Dalam kesimpulan, ayat Al-Qur’an memberikan landasan dan prinsip-prinsip penting terkait dengan praktik asuransi. Prinsip kesaksian dan keadilan sosial dalam ayat tersebut relevan dengan praktek asuransi modern di mana bukti dan perlindungan finansial bagi mereka yang kurang mampu adalah hal yang penting. Penting untuk menggali lebih dalam dan memahami konsep-konsep ini dalam konteks agama Islam agar dapat menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa praktik-praktik asuransi diterapkan secara adil dan sesuai dengan ajaran Islam.