Ayat pertama yang perlu kita bahas adalah Surah Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini merupakan salah satu ayat terpanjang dalam Al-Quran dan membahas tentang kontrak utang-piutang. Dalam konteks asuransi, kontrak utang-piutang juga dapat diartikan sebagai perjanjian antara pengambil asuransi (pihak tertanggung) dengan perusahaan asuransi (pihak penanggung). Ayat ini menyatakan pentingnya menetapkan ketentuan-ketentuan secara tertulis dan adil dalam setiap transaksi finansial, termasuk transaksi asuransi.
Dalam konteks modern, hal ini menyoroti pentingnya memiliki polis asuransi yang jelas dan detail untuk melindungi orang-orang dari risiko finansial yang tidak terduga atau bencana. Sebagai contoh, jika seseorang membeli polis asuransi jiwa, maka dalam polis itu harus ada ketentuan-ketentuan apa saja yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia. Melalui pelaksanaan ketentuan-ketentuan ini, perjanjian diantara kedua belah pihak sebagai pihak yang mengambil asuransi dan pihak yang memberikan asuransi terjamin adil dan akan melindungi baik si pengambil asuransi maupun perusahaan asuransi.
Ayat kedua yang ingin kita bahas adalah Surah An-Nisa ayat 4. Ayat ini membahas tentang perlindungan kaum wanita dalam hal warisan. Dalam konteks asuransi, ayat ini menekankan pentingnya melindungi keluarga dan orang-orang tercinta dari risiko finansial jika pemimpin keluarga meninggal dunia secara mendadak atau tidak terduga. Sebagai contoh, jika seorang suami atau ayah di dalam sebuah keluarga meninggal dunia, akan sangat penting bagi keluarga itu untuk memiliki polis asuransi jiwa yang dapat memberikan perlindungan finansial bagi mereka.
Konsep ini mencerminkan nilai-nilai Islam tentang menjaga kesejahteraan masyarakat dan saling membantu dalam kesulitan serta menjaga kestabilan sosial. Dengan memiliki polis asuransi jiwa, keluarga yang ditinggalkan oleh suami atau ayah dapat menghadapi masa sulit tanpa beban finansial yang berlebihan. Mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti biaya hidup, pendidikan anak-anak mereka, dan rencana jangka panjang lainnya.
Dalam artikel ini, kita telah mempelajari dua ayat Al-Quran terkait dengan prinsip-prinsip asuransi dalam Islam. Surah Al-Baqarah ayat 282 menggarisbawahi pentingnya adanya kontrak yang jelas dan adil dalam transaksi asuransi, sementara Surah An-Nisa ayat 4 menekankan pentingnya perlindungan finansial bagi keluarga jika terjadi kehilangan orang yang menjadi pemimpin keluarga. Melalui pemahaman ini, kita dapat mengimplementasikan konsep-konsep asuransi dalam rangka menjaga stabilitas finansial dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai Islam.