Menurut data PPATK, pada tahun 2021 saja terdapat lebih dari 1.700 laporan transaksi yang mencurigakan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Hal ini menunjukkan pentingnya peran PPATK dalam mengawasi setiap aliran dana yang masuk atau keluar dari Indonesia.
Salah satu tugas utama PPATK adalah melakukan pemantauan transaksi keuangan di seluruh sektor dalam negeri. Melalui sistem pelaporan transaksi keuangan (STR), lembaga ini bisa mendeteksi setiap aktivitas finansial yang mencurigakan seperti transaksi tunai besar-besaran atau transfer uang asing tanpa tujuan yang jelas.
Selain itu, PPATK juga memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi keuangan jika ada indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Tidak hanya itu, pihak ini juga berhak untuk meminta informasi tambahan dari institusi keuangan atau individu terkait setiap laporan yang masuk kepada mereka.
PPATK memiliki peralatan teknologi tinggi seperti software analitik berbasis AI yang bisa mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan, sehingga kami dapat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, ujar Ketua PPATK Dian Ediana Rae.
Namun, peran PPATK tidak hanya sebatas melakukan pemantauan dan penghentian transaksi keuangan. Lembaga ini juga bertugas menyusun analisis data serta menyediakan informasi intelijen kepada lembaga penegak hukum seperti Kepolisian atau Kejaksaan.
Melalui analisa data yang disediakan oleh PPATK, lembaga penegak hukum bisa mengambil tindakan preventif maupun represif terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang. Selain itu, PPATK juga seringkali bekerja sama dengan lembaga internasional seperti Interpol atau Financial Action Task Force (FATF) dalam upaya penanggulangan kejahatan lintas negara.
Dalam menjalankan tugasnya, PPATK harus memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan bersifat rahasia dan tidak menyalahi aturan yang ada. Sebagai lembaga independen yang diamanatkan oleh undang-undang, keberadaannya sangat penting dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari ancaman tindak pidana pencucian uang.